Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

    Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Amankan Seorang Pria Penganiaya Anak Dibawah Umur

    BANDUNG - Kurun waktu kurang dari 1x 24 jam, penganiaya anak tiri hingga meninggal dunia, tersangka M (31) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

    Kejadian tersebut terungkap, dimana pada 5 April 2024 ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

    "Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berkelahi dengan saudaranya. Karena mereka dua bersaudara, " kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Cileunyi. Minggu, 7 April 2024.

    "Kemudian tersangka dan juga bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar, " ujarnya.

    Merasa terganggu karena korban sering bertengkar, kemudian atas kekesalannya tersangka melakukan pemukulan kepada korban.

    "Memukul ke korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati. Sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah, " tuturnya.

    "Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat, " sambungnya.

    Tak sampai disitu, saat korban meminta makan dan kembali muntah. Tersangka terus melakukan pemukulan kebagian kening korban.

    "Tersangka kembali kesal, sehingga kembali melakukan pemukulan kepada si anak, dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan secara terus menerus, " jelasnya.

    Tak tega melihat anaknya terus dianiaya, akhirnya sang ibu membawa pulang korban ke Purwakarta. Namun, pada saat diperjalanan, korban meninggal dunia.

    "Dan atas perbuatannya, si ibu membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024. Dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka, " ujar Kusworo.

    "Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali, " jelas Kusworo.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

    Selain itu dilapisi lagi dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.*

    ROBI JOPI ANDRIO

    ROBI JOPI ANDRIO

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Pos Pam Bunderan Pangalengan Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jawa Barat Tinjau Pos Terpadu Cileunyi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina

    Ikuti Kami